Vanessa Masuk Penjara Karena Apa
Suara.com - Artis Vanessa Angel membagikan pengalamannya saat mendekam di Lapas Pondok Pinang karena kasus kepemilikan psikotropika.
Sudah pernah merasakan di bui, istri Bibi Ardiansyah ini menyebut penjara bak asrama.
Hal itu diceritakan Vanessa Angel menjawab rasa penasaran Andhika Pratama saat berbincang di kanal YouTube Ussy Andhika Official yang diunggah pada Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Video Lawas Vanessa Angel Diungkit Lagi, Doddy Sudrajat Kena Sentil Terkait Asuransi
"Gimana kondisi di dalam? Aku selalu penasaran, ada beberapa teman yang masuk ceritanya beda-beda," tanya Andhika Pratama penasaran.
Bintang film "Heart" ini kemudian menyebut penjara tak seperti yang dipikiran banyak orang. Tak dipungkirinya penjara memang menyeramkan di awal, tapi setelah terbiasa akan terasa bak asrama.
"Sebenarnya gini ka, memang kalau belum pernah masuk pasti kebayangnya tuh ‘uh serem nih’. Padahal setelah masuk itu sebenarnya kayak rumah, di dalam negara ada negara lagi gitu," ujar Vanessa Angel.
"Nggak bisa kemana-mana, nggak ada AC, nggak bisa pegang handphone. Ya kayak masuk asrama lah," sambungnya.
Penasaran, Ussy Sulistiawaty menanyakan kegiatan sehari-hari yang dilalui Vanessa Angel di penjara.
Baca Juga: Tanda Jodoh? Gerak-gerik Aisar Khaled Dekati Fuji Dinilai Mirip Suami Vanessa Angel, Publik Ikut Terharu
"Masuk ke dalam sel jam berapa?" timpal Ussy Sulistiawaty.
"Jadi jam setengah tujuh pagi itu dibuka sel nya, kegiatan. Jam satu absen dulu, abis itu dibuka lagi sampai setengah lima tutup lagi," terang Vanessa Angel.
Istri Andhika Pratama itu kemudian semakin penasaran dan kembali menanyakan soal sel penjara.
"Satu ruangan berapa?" tanya Ussy Sulistiawaty lagi.
"Satu ruangan aku lima orang," jawab Vanessa Angel.
Sontak Ussy Sulistiawaty langsung terkejut mendengar jawaban Vanessa Angel.
"Aduhh," kata Ussy Sulistiawaty terkejut.
"Eh ada yang 25 orang kak, jangan sedih haha," timpal Vanessa Angel terkekeh.
Seperti diketahui Vanessa Angel menerima surat kebebasan di Lapas Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel sempat menjalani hukuman pada 18 November 2020 lalu karena kasus kepemilikan psikotropika.
Namun hanya dalam waktu satu bulan kemudian, ibu satu anak itu mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020.
Dalam sidang Vanessa dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, dia juga sempat ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait masalah prostitusi.
BANGKAPOS.COM - Sejak beberapa tahun silam, Vanessa Angel kerap menjadi sorotan publik.
Mulai dari beberapa kasus yang menimpanya sampai masuk penjara pada 2020 lalu.
Dia pernah terjerat kasus asusila yang menyeret dirinya dan ramai menjadi bahan berita media massa.
Vanessa Angel melalui hari-hari itu saat usianya masih muda.
Baca juga: Keanehan di Balik Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Bagasi Mobil, Polisi Yakin Ada Hubungannya
Masa lalu kelam Vanessa Angel terjerat kasus prostitusi mulai memudar seiring perjalanan hidupnya.Meski begitu, sosok Vanessa Angel yang sekarang tampaknya sudah berjalan lebih baik lagi.
Ia pun kini memiliki suami yang senantiasa sabar menemaninya dan satu orang anak laki-laki yang masih bayi.
Baca juga: Inilah 10 Negara Pemberi Utang Terbesar Untuk Indonesia, Utang Rp 8.110 Triliun Sudah Lampaui Batas
Perjalanan Vanessa Angel sampai titik ini tentu saja tidak selalu berjalan mulus.
Sebelum akhirnya berakhir ke pernikahan, Vanessa sering menghadapi berbagai rintangan. Artis sekaligus model cantik itupun baru-baru ini mengunggah foto dirinya dengan papan tulis yang berisikan pesan.
Baca juga: Siap Siap Hari Patah Hati Nasional, Ariel NOAH Akhirnya Bakal Menikah Setelah 13 Tahun Menduda
Dalam unggahan foto tersebut, Vanessa memegang sebuah papan tulis dengan sebuah pesan yang ditujukan untuk semua orang.
Senyum manisnya tersiratdari wajah yang terlihat segar dalam potret tersebut.
Vanessa Angel menuliskan nama, umur, dan pesan kepada semua orang untuk lebih baik setiap harinya.
"Nama: Vanessa Angel, Usia: 27 tahun, Pesan untuk semua: Tetap semangat dan jadilah orang yang lebih baik setiap harinya," tutur
Vanessa Angel, dikutip melalui Instagram @vanessaangelofficial yang diunggah Jumat, 20 Agustus 2021.
Istri dari Bibi Ardiansyah itu mengunggah potretnya dengan keterangan lengkap.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, suami Vanessa Angel yaitu Bibi Ardiansyah mengaku sedih dan kecewa dengan hasil persidangan. Terlebih, apabila Vanessa Angel harus terpisah dari anaknya.
"Sedih, cuman ya sekarang bisa apa? Enggak ada yang bisa gue lakuin lagi, semua upaya udah gue lakuin, tapi hasilnya kayak gini, gue bisa apa? Enggak ada yang bisa mengubah apa pun juga. Gue sedih banget, Vanessa harus pisah sama Gala (anaknya)," kata Bibi Ardiansyah.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Tubagus Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Ngebut hingga 120 Km/Jam
Tubagus Muhammad Joddy divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta lantaran terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
Vonis dibacakan kepada Joddy oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang pada hari ini, Senin (11/4). Diketahui, Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara, dan denda Rp10 juta. Jika (denda) tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, Senin (11/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki Joddy diberi hukuman 7 tahun penjara.
Hakim Bambang menyebut terdakwa Joddy terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan no 22 tahun 2009.
Hal yang memberatkan hingga terdakwa diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, keluarga korban telah memaafkan terdakwa," ucap dia.
Joddy belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim. Dia masih pikir-pikir. Demikian juga dengan kuasa hukum dan jaksa yang masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar Joddy singkat.
Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400, Kamis 4 November 2021 lalu. Mobil yang dinaiki Vanessa itu dikendarai oleh Tubagus Muhammad Joddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, mendakwa Joddy dengan sejumlah alternatif dakwaan. Pertama yakni Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kemudian kedua pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Jaksa lalu menuntut Joddy dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Joddy telah lalai dalam berkendara, hingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Joddy terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritas Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax, Kamis.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar Vanessa.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jaksa menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Hal yang memberatkan tuntutan Vanessa Angel yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan psikotropika.
Selain itu, Vanessa juga sudah pernah dihukum atas kasus pidana lainnya.
Sementara alasan yang meringankan adalah Vanessa, seorang ibu dengan anak berumur tiga bulan yang masih membutuhkan air susu ibu (ASI) eksklusif serta kasih sayang dan pendampingan.
JPU dalam persidangan dakwaan selebritas Vanessa Angel menyebutkan resep psikotropika jenis xanax di tangan pesohor itu menjadi barang bukti sehingga terjerat ke ranah hukum.
"Ada satu lembar resep RS Puri Cinere tanggal 7 Desember 2018 oleh Dokter Maxwadi Maas berupa Alganax (xanax) sebanyak 20 butir. Resep asli itu masih ditemukan oleh polisi di tangan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Edwin Beslar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Resep anti depresan memang itu didapatkan secara resmi. Namun yang menjadi permasalahan, resep psikotropika tersebut tak dapat dikuasai pasien setelah ditebus dan harus ditahan oleh pihak apotek untuk menghindari penyalahgunaan.
"Apabila terdakwa mendapatkan obat dengan resep, maka resep itu akan ditahan atau disimpan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem pelaporan narkotika dan psikotropika (Sipnap). Akan tetapi pada kenyataannya resep tersebut masih pada terdakwa pada saat penangkapan," ujar JPU.
Baca juga: Hari ini, Vanessa Angel divonis di PN Jakarta BaratBaca juga: Vanessa Angel minta tak dipisahkan dengan anak saat jalani hukuman
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2020
JAKARTA, KOMPAS.com - Jubir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menjelaskan mengenai status penahanan terhadap terpidana Vanessa Angel.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Barat menvonis Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Vanessa Angel dalam perkara ini statusnya sebagai tahanan kota lantaran baru saja melahirkan anak pertamanya, Gala Sky Andriansyah.
"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," kata Eko di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Oleh karena itu, Vanessa Angel tetap akan menjalani penahanan satu sampai dua bulan di dalam penjara apabila tidak mengajukan banding.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba
Eko berujar, status tahanan kota Vanessa Angel akan berakhir dalam satu pekan sampai memutuskan untuk banding atau tidak atas vonis majelis hakim.
"Statusnya tetap tahanan kota sampai nanti mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi masih belum menjalani pidananya. Jadi nunggu nanti tujuh hari ke depan, sampai BHT (berkekuatan hukum tetap)," kata Eko.
Diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjadi tahanan kota atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 9 April 2020.
Adapun di dalam sidang, jaksa menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Vanessa Angel Stres Jelang Pembacaan Putusan Kasus Narkoba
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar dan lima butir di dalam tas Vanessa Angel.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis Hari Ini, Keluarga Menyaksikan
JOMBANG, KOMPAS.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
Baca juga: Sambil Terisak, Tubagus Joddy Ungkap Keinginan Berziarah dan Bacakan Yasin di Makam Vanessa Angel serta Bibi
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis lima tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” sebut Bambang.
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di Km 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.